Rumah adat Dulohupa atau di kenal dengan nama Yiladia Dulohupa Lo Ulipu Hulondhalo memiliki luas tanah kurang lebih lima ratus persegi. Dilengkapi dengan taman bunga, serta bangunan tempat penjualan souvenir, dan ada sebuah bangunan garasi bendi kerajaan yang bernama Talanggeda. Pada masa pemerintahan para raja, rumah adat ini digunakan sebagai ruang pengadilan kerajaan, untuk memvonis para pengkhianat negara melalui sidang tiga alur pejabat pemerintahan, yaitu Buwatulo Bala (Alur Pertahanan / Keamanan), Buwatulo Syara (Alur Hukum Agama Islam), dan Buwatulo Adati (Alur Hukum Adat).
Talanggeda – Garasi Bendi Kerajaan
Rumah Adat Dulohupa terletak di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Bangunan ini sering digunakan sebagai lokasi pagelaran budaya serta pertunjukan seni di Gorontalo. Di dalamnya terdapat berbagai ruang khusus dengan fungsi yang berbeda. Gaya arsitekturnya menunjukkan nilai – nilai budaya masyarakat Gorontalo yang bernuansa Islami.
Rumah Adat Dulohupa merupakan gambaran Rumah Adat masyarakat Gorontalo yang berbentuk panggung dengan bentuk atap yang artistik dan pilar-pilar kayu sebagai hiasannya. Kedua tangganya yang terletak disisi kiri dan kanan merupakan gambaran tangga adat yang disebut tolitihu. Dimana Rumah Adat ini berfungsi sebagai balai musyawarah Adat Dulohupa. Nama Dulohupa yang melekat pada Rumah Adat ini merupakan bahasa daerah gorontalo yang berarti mufakat untuk memprogramkan rencana atau balai musyawarah dari kerabat kerajaan.
Bentuk rumah asli masyarakat Gorontalo tempo dulu ini. sudah sedikit dijumpai. Jumlahnya pun tak seberapa. Sekarang ini rumah asli Gorontalo tersebut hanya bisa dijumpai di beberapa tempat. Seperti di seputaran Jalan Pulau Kalengkoan, Jl. Agus Salim, Kelurahan Huangobotu, Kelurahan Biawau serta di Jl. Trans Limboto – Isimu.
Wajah Kota Gorontalo kini semakin ramai. Bangunan rumah, kantor hingga pasar / toko dengan arsitek moderen silih berganti menghiasi kota yang berjuluk serambi madinah ini. Mulai dari gaya Eropa, Yunani hingga minimalis modern. Semoga hal ini, tidak menjadikan rumah adat leluhur peninggalan nenek moyang berupa bangunan rumah yang terbuat dari kayu dan berbentuk panggung, dengan gaya arsitektur tradisional tidak terpinggirkan. Sudah saatnya melestarikan rumah adat daerah gorontalo, agar kelak anak cucu kita bisa mengetahui seperti apa rumah asli dari nenek moyangnya.
Sumber : http://hulondhalo.com/2010/01/rumah-adat-dulohupa/
0 komentar:
Posting Komentar